Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha
Koperasi
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang
diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu
tahun buku.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan
keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden
sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha
koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi
keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi,
maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut :
1.
SHU total kopersi pada
satu tahun buku
2.
bagian (persentase)
SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah simpanan per
anggota
6.
omzet atau volume
usaha per anggota
7.
bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Contoh Kasus :
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan
Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha
setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar
suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada
Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi
dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU
suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran
dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
·
SHU atas Jasa
Pinjam 25%
·
SHU atas
Simpanan Wajib 20%
·
Dana Pengurus
10%
·
Dana Karyawan
10%
·
Dana
Pendidikan 10%
·
Dana Sosial
10%
·
Cadangan
15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas
Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp
123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp
12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp
12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp
12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
Diposkan oleh Nissa Subroto di 21:27
Contoh kasus :
1. Koperasi “Jaya Raya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat
pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp
460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a.
Perhitungan
pembagian SHU
b.
Jurnal pembagian SHU
c.
Perhitungan
persentase jasa modal
d.
Perhitungan
persentase jasa anggota
e.
Hitung berapa
yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal
koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian
SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: –
perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x
Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
sumber :
http://amel10.wordpress.com/2009/11/24/koperasi-shu-dan-contoh-kasus/