Sabtu, 24 Desember 2011

KISAH UANG rp.1000 & UANG rp.100.000


KISAH UANG rp.1000 & UANG rp.100.000
Uang rp. 1000 dan rp.100.000 sama-sama terbuat dari kertas dan sama-sama dicetak kemudian diedarkan oleh bank Indonesia. Pada saat bersamaan mereka keluar dan berpisah dari bank dan beredar di masyarakat.
            Beberapa masa mereka mereka bertemu kembali secara tidak di sengaja dalam suatu dompet seseorang pemuda. Kemudian diantara kedua uang tersebut terjadilah percakapan.
Uang rp.100.000 : kenapa badanmu kotor, kusut, kotor dan bau amis ?
Uang rp.1000 : karena begitu aku keluar dari bank aku diterima oleh masyarakat kalangan bawah, dari tukang sayur, tukangbecak, tukang ikan dan di tangan pengemis. Kenapa kamu terlihat masih baru,rapih dan bersih ?
Uang rp.100.000 : karena begitu aku keluar dari bank aku di sambut wanita cantik, dan beredarnya pun di restauran mahal, di mall dan juga di hotel-hotel berbintang serta keberadaanku selalu di jaga dan jarang keluar dari dompet.
Uang rp.1000 : ketahuilah walaupun keadaan ku seperti ini adanya, setiap jum’at aku selalu mampir kemasjid-masjid dan di tangan anak yatim, bahkan aku bersyukur pada tuhan aku tidak dipandang manusia sebagai sebuah nilai tetapi yang di pandang adalah sebuah manfaat.
Pada akhirnya menangislah  uang rp.100.000 karena merasa besar, hebat dan tinggi tetapi tidak begitu bermanfaat selama ini. Jadi bukan seberapa besar penghasilan anda, tetapi seberapa bermanfaat penghasilan anda krena kekayaan bukanlah untuk kesombongan. Smoga kita termasuk golongan orang-orang yang mensyukuri  nikmat dan selalu memberi manfaat untuk semesta alam serta dijauhkan dari sifat sombong.

Guru VS Murid


                                                                                   Guru VS Murid
seorang guru SD kelas 2(dua) sedang membahas tentang pelajaran matematika. kemudian guru itu menunjuk salah satu muridnya yg bernama Amin untuk menjawab pertanyaanya.
Guru : amin... coba jawab pertanyaan ibu, seandainya ada 5 ekor burung di pagar kemudian seorang pemburu menembak mati salah satu burung tersebut, maka berapa sisa burung yg ada di pagar ?
Amin : abis dong bu...
Guru : kamu salah Amin.. coba ... kamu pikir-pikir lagi jawaban kamu
Amin : ia bu .. jawabannya tuh abis..
Guru : ya sudah.. tolong kamu jelasin kenapa jawaban kamu seperti itu
Amin : begini bu... kan ada 5 ekor burung..
ditembak 1 lalu darahnya kemana-mana kan bu..
trus teman-temannya yg lain jadi panik dan pada kabur, jadi yg dipagar itu ga ada lagi bu..
Guru : sebetulnya jawaban itu bukan yg ibu minta, jawabannya itu 4.
tapi ibu suka dengan cara kamu berpikir!
Amin : ibu guru saya boleh tanya tidak..?
Guru : silahkan Amin .. kamu mau tanya apa ?
Amin : ada 3 cewek sedang makan ice cream, cewek yg pertama makan dengan cara jilatin ice cream, cewek kedua makan dengan cara menggigit ice creamnya, cewe ketiga makan dengan cara ngemutin ice creamnya. pertanyaannya..yang mana diantara ketiga cewek tersebut yg sudah menikah ??
Guru : (kaget sejenak, tetapi karena tidak mau mengecewakan muridnya ibu guru menjawab)
cewek yg ngemut makan ice cream ..
Amin : ibu salah..
yg sudah menikah adalah cewek yg pakai cincin kawin. tapi tidak apa-apa,, saya suka dengan cara ibu berpikir.

Senin, 05 Desember 2011

Sisa Hasil Usaha (SHU)


Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.        SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.        bagian (persentase) SHU anggota
3.         total simpanan seluruh anggota
4.         total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.        jumlah simpanan per anggota
6.        omzet atau volume usaha per anggota
7.        bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.        bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Contoh Kasus :
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
·         SHU atas Jasa Pinjam       25%
·         SHU atas Simpanan Wajib      20%
·         Dana Pengurus      10%
·         Dana Karyawan      10%
·         Dana Pendidikan      10%
·         Dana Sosial      10%
·         Cadangan      15%

Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-

Diposkan oleh Nissa Subroto di 21:27
Label: tugas

Contoh kasus :
1.      Koperasi “Jaya Raya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a.      Perhitungan pembagian SHU
b.       Jurnal pembagian SHU
c.       Perhitungan persentase jasa modal
d.      Perhitungan persentase jasa anggota
e.      Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a.      Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b.      Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.       Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d.       Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e.      Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

sumber : http://amel10.wordpress.com/2009/11/24/koperasi-shu-dan-contoh-kasus/

Prinsip-Prinsip Koperasi


prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Apapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·         Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·         Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.


5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

 7. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
                                                                   
Prinsip - Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli:
1.     Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut
  •  Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
*                   Pengawasan secara demokratis
*                   Keanggotaan yang terbuka
*                   Bunga atas modal dibatasi
*                   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
*                   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
*                   Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
*                   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
*                   Netral terhadap politik dan agama
*                   Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
3.     Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) 
Freidich berasal dari Jerman , menurutnya prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
*                   Swadaya
*                   Daerah kerja terbatas
*                   SHU untuk cadangan
*                   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
*                   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
*                   Usaha hanya kepada anggota
*                   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
*                   Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

4. Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai beriku:
*                   Swadaya
*                   Daerah kerja tak terbatas
*                   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
*                   Tanggung jawab anggota terbatas
*                   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
*                   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
*                   Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) 

Prinsip Koperasi Menurut ICA

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
  4. SHU dibagi 3 : Sebagian untuk cadangan, Sebagian untuk masyarakat, danSebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus. 
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Contoh kasus dalam Prinsip Koperasi:

1. Dugaan Adanya surplus 
Surplus secara alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan perkoperasian dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptaka ketidakadilan diantara anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi konsumsi. Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun serta memahami prinsip-prinsip koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi perekonomiannya tidak begitu bagus. Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi untuk memberi makan keluarganya dan dengan begitu, ia menyumbangkan dana surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota yang satunya bergabung dengan koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan kondisi perekonomiannya cukup bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi, sehingga ia tidak menyumbang banyak dana surplus. 

Koperasi memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya. 

Penggunaan dana surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam perundang-undangan koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah bunga yang seimbang dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh anggota koperasi dalam pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak diciptakan secara sama oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas partisipasi anggotanya dalam usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang berpartisipasi lebih besar harus menerima deviden yang sama besar dengan anggota yang tidak berpastisipasi banyak? Modal saham yang mewakili nilai asli dari modal tetap koperasi bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi kompensasi. 

Penggunaan dana surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah kesalahan. Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan sebagai cara untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai oleh seluruh anggota secara sama besar.

sumber:
www.coopgalor.com/doc/MengkritisiPrinsipKetiga.doc