Pengertian Hukum
Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum
menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU
Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat
menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr.
J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada
tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Sejarah SIngkat Hukum
Perdata
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814
Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.
KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
BW : Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda
WvK : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut
Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil
jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika
Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku,
yaitu:
1.
Buku 1, Tentang Orang
2.
Buku 2, Tentang Benda
3.
Buku 3, tentang
Perikatan
4.
Buku 4, Tentang
Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli
hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya.
Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1.
Pada Buku 2, ternyata
mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris
dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini
menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya
hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
2.
Pada Buku 4, tentang
Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya
KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara
Perdata.
Keadaan Hukum
Perdata Di Indonesia
Perkataan “hukum perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum
“privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai
sebagai lawan dari “pidana”.
Ada juga orang memakai
perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena
perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari “militer”, maka
lebih baik kita memakai istilah “hukum perdata” untuk
segenap peraturan hukum privat materiil.
perkataan “hukum perdata”, adakalnya
dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang”, seperti dalam
pasal 102 Undang-undang Dasar sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi)
hukum di negara kita ini terhadap Hukum perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana
Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana,
dan Susunan serta kekuasaan pengadilan.
Hukum Perdata di Indonesia, ber-bhineka
yaitu beraneka warna.
pertama, ia barlainan untuk segala golongan
warga negara :
1.
untuk golongan bangsa Indonesia asli, berlaku “Hukum Adat”, yaitu hukum yang
sejak dulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal
dalam kehidupan masyarakat
2.
untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropah belaku
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek
van Koophandel), dengan pengertian, bahwa bagi golongan
Tionghoa mengenai Burgerlijk Wetboek tersebut ada sedikit pentimpangan yaitu
bagian 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului
pernikahan dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak berlaku bagi mereka,
sedangkan untuk mereka ada pula “Burgerlijke Stand” tersendiri. selanjutnya ada
pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi), karena hal ini tidak
terkenal di dalam Burgerlijke Wetboek.
Akhirnya untuk golongan warga
negara bukan asli yang bukan barasal dari Tionghoa atau Eropah (yaitu :
Arab, India dan lain-lain) berlaku sebahagian dari Burgerlijke Wetboek, yaitu
pada pokoknya hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht), jadi tidak yang mengenai hukum
kepribadian dan kekeluargaan (personen en familierecht) maupun
yang mengenai hukum warisan. Mengenai bagian-bagian hukum yang belaknagan ini,
berlaku hukum mereka sendiri dari negara asalnya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar