2. Hukum
Dagang
A. Bentuk Bentuk Badan Usaha
B. PT
C. Koperasi
D. Yayasan
E. BUMN
A. Bentuk Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan , walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
b. BUMN
Badan Usaha Milik
Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
c. Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
d. Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
e. Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§ Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
§ Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
§ Dipimpin
oleh direksi
§ Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
§ Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§ Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§ PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§ PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
§ PT Garuda
Indonesia (Persero)
§ PT
Angkasa Pura (Persero)
§ PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
§ PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
§ PT Aneka
Tambang (Persero)
§ PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§ PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§ PT Pos
Indonesia (Persero)
§ PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
§ PT Adhi
Karya (Persero)
§ PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§ PT
Perusahaan Perumahan (Persero)
§ PT
Waskitha Karya (Persero)
§ PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
f. BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
g. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
h. Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
i. Persekutuan
komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
§ Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§ Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
j. Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
k. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
§ Jenis badan usaha - daftar jenis badan usaha di dunia
§ BUMN
§ Daftar Badan Usaha
Milik Negara Indonesia
§ Badan Usaha Milik
Desa
B. PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan
Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas
tersebut.
Syarat
Pendirian PT
Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
§ Fotokopi
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
§ Fotokopi
KK penanggung jawab / Direktur
§ Nomor
NPWP Penanggung jawab
§ Pas foto
penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
§ Fotokopi
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
§ Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
§ Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
§ Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar jakarta
§ Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
§ Siap
disurvei
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
§ Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
§ Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
§ Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
§ Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
§ Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
§ Minimal 1
orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
§ Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
§ Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
§ Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
§ Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai
badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta
pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas
juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang
pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
PT Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam
perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang
saham, direksi, dan komisaris. Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.
Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka
direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa
pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan
direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi
akan diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera.
Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebutproxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk
diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi
RUPS :
§ Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
§ Memberhentikan
direksi atau komisaris
§ Menetapkan
besar gaji direksi dan komisaris
§ Mengevaluasi kinerja perusahaan
§ Memutuskan
rencana penambahan/pengurangan saham
perusahaan
§ Menentukan
kebijakan perusahaan
§ Mengumumkan
pembagian laba ( dividen )
Keuntungan
Membentuk Perseroan Terbatas
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk
obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang
"terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa
hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu
yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi
dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan,
ketika tanah disumbangkan kepada
Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudalyang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik
tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi
maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan
pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan
Perusahan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
C. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
§ Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan
yang demokratis,
§ Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
§ Kebebasan
dan otonomi,
§ Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun
1992 adalah:
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan
perkoperasian
§ Kerjasama
antar koperasi
Bentuk
dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut
fungsinya
§ Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
§ Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§ Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan
pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
§ Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
§ Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
§ koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
§ gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
Koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan
antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif Tugas utama wirakop adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan
dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi
yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat
ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah
turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi
anggota).
Koperasi
di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun
1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama
dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan,
yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di
Indonesia
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman
dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinyaPada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi
Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama , berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan
hukum pajak
D. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya
pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendiri yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta
pendirian memperoleh pengesahan dariMenteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri
atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan
pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib
membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan
dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri
atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam
undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan
tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan
dan pembubaran
Perbuatan
hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran
Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
E. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang
dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri Ciri BUMN
§ Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§ Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
§ Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§ Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§ Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§ Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber
penghasilan negara.
§ Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
§ Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§ Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§ Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
§ Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
§ Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§ Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
§ Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
§ Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
§ Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
§ Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Di
Indonesia
Di
Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis
BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
§ Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
§ Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
§ Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
§ Modalnya
berbentuk saham
§ Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
§ Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
§ Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham
milik pemerintah
§ Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
§ RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
§ Dipimpin
oleh direksi
§ Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
§ Tidak
mendapat fasilitas negara
§ Tujuan
utama memperoleh keuntungan
§ Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
§ Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero
itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang
diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
§ Persero
yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
§ Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
§ Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
§ Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual
kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
§ memberikan
pelayanan kepada masyarakat
§ merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
§ dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
§ status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS
Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan
§ Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§ Perusahaan
Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
§ Melayani
kepentingan masyarakat umum.
§ Dipimpin oleh
seorang direksi/direktur.
§ Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
§ Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§ Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
§ Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
§ Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
§ Dapat
menghimpun dana dari pihak