Selasa, 25 Juni 2013

Pacaran Usia Dini

Nama : Budi Wahyudi
NPM  : 21210480
Kelas : 3 EB 22
   Dalam hal ini memurut saya memiliki poin positif dan juga poin negatif tentunya. Poin positifnya adalah sebagai pengalaman untuk mempelajari setiap karakter  seseorang yang sebenarnya  menurut dia baik dan mengesankan. Selain itu pelaku juga dapat belajar berbagi dan saling menghargai , saling memahami bahkan saling suport. Untuk poin negatifnya sangat banyak pengaruh buruknya, karena sangat sulit untuk disadari jika pelaku sudah menyimpang dari batasan. Banyak kasus yang terjadi dalam kehidupan kencan pada umumnya.
Kebanyakn dari setiap kasus itu hamil diluar nikah hingga melukai pasangan kencannya. Ditambah lagi pergaulan yang terjadi luar sana sudah diluar batas yang menganggap suatu hal kesenangan itu menjadi suatu hal yang tabu. Dan juga tontonan-tontonannya sudah tak terkendali.
Tapi menurut pandangan Agama khususnya agama Islam yang tidak dibenarkan untuk pacaran. Karena manusia adalah makhluk yang selain memiliki akal manusia juga memiliki nafsu. Ini yang membuat kekhawatiran bagi Tuhan terhadap hamba-hambanya yang tidak luput dari ke khilafan. Apalagi masih belia, yang masih belum tahu banyak tentang hal yang berbau kencan.
   Pada dasarnya kencan itu tidak dianjurkan, namun kencan yang baik adalah ketika usia sudah matang dan sudah memiliki tanggung jawab terhadap hukum negara maupun hukum agama. Jadi sebelum menyandang status perkawinan belumlah pantas bagi siapa saja untuk melakukan hal tersebut ( kencan ).
   Dikhawatirkan bila melakukan kencan diluar dari ikatan perkawinan selain menimbulkan fitnah juga akan menimbulkan jinah yang mengakibatkan penyimpangan pergaulan dalam berkencan. Banyak yang sangat terobsesi sehingga tak disadari diapun menjadi korban, seperti penculikan yang  awalnya berhubungan melalui media sosial. Dan banyak lagi.
   Keikut capuran orang tua dalam memperhatikan kegiatan anaknya sehari-hari itu sangatlah baik. Karena selain anak itu terpantau anak tersebutpun menjadi merasa terlindungi. Tetapi jikalau seorang anak sudah menyandang status menikah orang tua diharamkan untuk ikut campur dalam rumah tangga mereka. Mungkin dengan cara orang tua selalu memberikan perhatian jikalau seorang anak mengungkapkan permasalahannya. Dan mengasihi melalui lantunan doa-doa yang terbaik bagi anak dan keluarganya tersebut.
   Kekerasan bukan berarti hanya dalam luka fisik melainkan juga perasaan dan kejiwaan. Mengetahui jika teman kencan kita melakukan kekerasan sebelum kita memutuskan apa yang harusnya kita lakukan dengan hal yang kita belum tau maksud dari tindakannya alangkah baiknya jika kita menanyakan dan memberi pengertian terlebih dahulu. Jika tindakan ini menimbulkan hasil yang baik maka hal itu akan bisa kita perbaiki. Tetapi jika suatu tindakan kita tdak menemui hasil maka kita segera menindak tegas perbuatannya.
Tetapi kalau kekerasan fisik lebih sering dialami oleh perempuan. Karena perempuan selain lemah dia pun sangat sensitif perasaannya. Maka tak heran jika selalu perempuan yang sering mengalami kekerasan.
   Untuk menyelesaikan masalah dalam kencan adalah selain berbicara dari hati kehati kita juga harus saling mengerti sampai menemui titik temu ( jalan keluar ). Jika memang tidak memiliki titik temu ( jalan keluar ) maka tidak baik bagi kita untuk melanjutkannya.
Tetapi jika sampai melakukan kekerasan fisik bahkan hingga tahap yang extrim maka  masalah tersebut harus diselesaikan dalam musyawarah atau jalur huku.
   Jika saya membutuhkan pertolongan yang pertama kepada sahabat. Karena sahabat adalah orang yang sangat berperan penting sebelum orang tua. Tetapi jika sahabat kita sudah tidak bisa membantu diluar batasnya barulah kita meminta bantuan orang tua.