Rusak
Selasa, 19 Juli 2016
Bengkel Las Zhafira
Bengkel zhafira las di Bekasi Barat bergerak dibudang usaha pekerjaan besi yang melayani dibidang interior, eksterior dan kontruksi yang berb ibahan besi. Untuk perumahan, perkantoran, apartemen, pabrik, gudang dan berbagai bangunan lainnya.
Ada dua jasa yang kami sediakan :
1. Borongan tenaga + bahan ( terima bersih ).
2. Borongan tenaga saja ( bahan material dari pihak pemesan ).
Adapun jenis pelayanannya :
1. Kontruksi baja
2. Kusen alumunium
3. Baja ringan
4. Stainless steel
5. Pagar
6. Tralis
7. Kanopi
8. Reling tangga
9. Balkon
10. Tangga putar
11. Kontruksi bilboard
12. Dll
Bila berminat dapat menghubungi kami:
Sugiono : 081213289557
Senin, 04 November 2013
PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTANSI PUBLIK
Nama : Budi Wahyudi (21210480)
Sementara itu, saat ditemui terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, penyidik sedang mengkaji temuan-temuan baru sebagai alat bukti pendukung untuk melengkapi seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan Heru.
Selain itu, Bareskrim juga telah bekerja sama dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan untuk menyelidiki kasus ini. Menurut Arief, Polri tidak dapat langsung mengakses dokumen ekspor impor yang ditangani Heru lantaran ada keterbatasan yuridis yang dimiliki. Polri harus mengantongi izin dari Menteri Keuangan sebelum dapat mengakses dokumen tersebut.
"Kerja sama itu untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor yang dilakukan saudara YA (Yusran Arif) untuk bisa mengetahui pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan kedua tersangka," katanya.
Chairul Tri Prabowo (21210542)
Daniel Pangondian (21210675)
Dzikri Andika (22210233)
Septiandi Saputra (26210478)
<Tugas kelompok Etika Profesi Akuntansi>
Tangani Kasus Pejabat Bea Cukai Polri Gandeng PPATK
JAKARTA,
KOMPAS.com — Kapolri Komisaris Jenderal Sutarman mengaku
bahwa Polri telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) untuk mengusut kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkan pegawai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Sulastyono. Kerja
sama itu dilakukan untuk mencari tahu apakah ada transaksi mencurigakan yang
terjadi di dalam rekening Heru.
"Kita dengan PPATK terus
kerja sama. Kalau memang (ada) transaksi mencurigakan, kita lakukan
penyelidikan. Kalau ada bukti-bukti penguatan, kita akan tingkatkan menjadi
penyidikan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jumat (1/11/2013).
Sementara itu, saat ditemui terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, penyidik sedang mengkaji temuan-temuan baru sebagai alat bukti pendukung untuk melengkapi seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan Heru.
Selain itu, Bareskrim juga telah bekerja sama dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan untuk menyelidiki kasus ini. Menurut Arief, Polri tidak dapat langsung mengakses dokumen ekspor impor yang ditangani Heru lantaran ada keterbatasan yuridis yang dimiliki. Polri harus mengantongi izin dari Menteri Keuangan sebelum dapat mengakses dokumen tersebut.
"Kerja sama itu untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor yang dilakukan saudara YA (Yusran Arif) untuk bisa mengetahui pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan kedua tersangka," katanya.
Arief menambahkan, pihaknya juga
telah melakukan pencekalan terhadap istri Heru, Widyawati. Surat pencekalan itu
telah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sejak Rabu (30/10/2013). Namun, izin pencekalan tersebut baru
dikeluarkan Ditjen Imigrasi pada hari ini.
Sebelumnya, Dittipideksus
Bareskrim Polri menangkap Yusran Arief yang diduga memberikan suap dalam bentuk
polis asuransi berjangka sebesar Rp 11,4 miliar kepada Heru. Diduga, suap
tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Yusran agar perusahaan yang berada di
bawah kendalinya terhindar dari audit pajak. Suap itu diberikan dalam kurun
waktu 2005-2007 saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat ini, Heru menduduki jabatan sebagai Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Akibat perbuatannya, Heru Sulastyono dan Yusran Arief disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Saat ini, Heru menduduki jabatan sebagai Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Akibat perbuatannya, Heru Sulastyono dan Yusran Arief disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kesimpulan :
Dari berita yang dijelasan di
atas, yaitu terjadinya pelanggaran kode etik mengenai pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yaitu Heru Sulastyono yang di duga
melakukan penyelewengan dana dalam
bentuk polis asuransi berjangka sebesar Rp 11,4 miliar oleh Yusran Arief.
Dugaan penyuapan ini agar perusahaan yang berada di bawah kendalinya terhindar
dari audit pajak.
Kurangnya pengawasan yang dilakukan
serta sikap tranparan, menyebabkan terjadinya penyelewengan dana, hal inilah
yang menyebabkan kesempatan -kesempatan untuk melakukan tindakan melanggar kode
etik yang seharusnya tidak di lakukan dalam akuntansi publik .
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/11/01/1748533/Tangani.Kasus.Pejabat.Bea.Cukai.Polri.Gandeng.PPATK
(2), Pasal 12 Huruf a
dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56
KUHP.
Kesimpulan :
Dari berita yang dijelasan di
atas, yaitu terjadinya pelanggaran kode etik mengenai pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yaitu Heru Sulastyono yang di duga
melakukan penyelewengan dana dalam
bentuk polis asuransi berjangka sebesar Rp 11,4 miliar oleh Yusran Arief.
Dugaan penyuapan ini agar perusahaan yang berada di bawah kendalinya terhindar
dari audit pajak.
Kurangnya pengawasan yang dilakukan
serta sikap tranparan, menyebabkan terjadinya penyelewengan dana, hal inilah
yang menyebabkan kesempatan -kesempatan untuk melakukan tindakan melanggar kode
etik yang seharusnya tidak di lakukan dalam akuntansi publik .
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/11/01/1748533/Tangani.Kasus.Pejabat.Bea.Cukai.Polri.Gandeng.PPATK
Minggu, 13 Oktober 2013
ETIKA
PENGERTIAN ETIKA
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana
seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi
saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama,
protokoler dan lain-lain.
Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing
yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa
merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan
manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar
dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim
juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah
laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli
berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat :
etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui
rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk
mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang
tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama
bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan
kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian
sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.ETIKA MAHASISWA DALAM MENJALANI DUNIA KAMPUS
Sebagai seorang mahasiswa, sekarang sudah memasuki suatu fase kehidupan
yaitu menjadi manusia dewasa. Sebagai seorang yang telah dewasa yang sekarang
sedang menimba ilmu di suatu perguruan tinggi yaitu Fakultas Kedokteran Gigi
Universitas Gadjah Mada harus sudah mempunyai prinsip hidup yang jelas.
Salah satu prinsip hidup sebagai seorang mahasiswa adalah memahami etika
kehidupan di dunia kampus, yaitu :
1. Menaati peraturan yang ditetapkan oleh Fakultas dan Para Dosen yang
mendidik kita.
2. Menganggap teman sesama mahasiswa sebagai teman sejawat yang harus saling
membantu dan menganggapnya sebagai pesaing secara sehat dalam
berkompetisi meraih prestasi akademis.
3. Menjunjung tinggi kejujuran ilmiah dengan menaati kaidah keilmuan yang
berlaku seperti menghindari tindakan menyontek, plagiat, memalsu tanda
tangan kehadiran dan tindakan tercela lainnya.
4. Berprilaku sopan dan santun dalam bergaul di lingkungan kampus dan di
massyarakat umum sebagai manifestasi dari kedewasaan dalam berfikir dan
bertindak.
5. Berpenampilan elegan sesuai dengan mode yang berlaku saat ini tanpa harus
melanggar tata tertib berpakaian di kampus.
6. Berfikir kritis, rasional dan ilmiah dalam menerima ilmu pengetahuan baru,
bisa mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah dengan
menguji setiap masukan dengan cara mengkonfirmasikan ke sumbernya.
7. Mempunyai prinsip yang jelas dalam berpendirian di dasari dengan kerendahan
hati tanpa harus tampak sombong atau angkuh.
Etika
keluarga adalah sikap atau perilaku yang baik dalam hubungan keluarga
baik antara suami dengan istri maupun anak dengan orang tua atau
sebaliknya.
ETIKA KELUARGA
Etika suami Istri
Hak-hak
ini, sebagian sama di antara suami-istri dan sebagiannya tidak sama.
Hak-hak yang sama di antara suarni-istri adalah sebagian berikut:
1. Masing-masing
suami-istri harus bersikap amanah terhadap pasangannya, dan tidak
mengkhianatinya sedikit atau banyak, karena suami istri adalah laksana
dua mitra di mana pada keduanya harus ada sifat amanah, saling
menasihati, jujur, dan ikhlas dalam semua urusan pribadi keduanya, dan
urusan umum keduanya.
2. Masing-masing suami-istri harus memberikan cinta kasih yang tulus kepada pasangannya sepanjang hidupnya
3. Masing-masing
suami-istri harus mempercayai pasangannya, dan tidak boleh meragukan
kejujurannya, nasihatnya, dan keikhlasannya.
Adapun hak-hak khusus, dan etika-etika
yang harus dikerjakan masing-masing suami-istri terhadap pasangannya
adalah sebagai berikut:
Hak-hak Istri atas Suami
Terhadap istrinya, seorang suami harus menjalankan etika-etika berikut ini:
1. Memperlakukannya
dengan baik. Artinya Ia memberi istrinya makan jika ia makan,
memberinya pakaian jika ia berpakaian, dan mendidiknya jika ia khawatir
istrinya membangkang dengan menasihatinya tanpa mencaci-maki atau
menjelek-jelekkannya.
2. Memberikan
perlindungan yang memadai kepadanya dengan tidak mengizinkannya
merusak akhlak atau agamanya, dan tidak membuka kesempatan baginya
untuk menjadi wanita fasik terhadap perintah Tuhan.
3. Tidak membuka rahasia istrinya dan, sebab ia orang yang diberi kepercayaan terhadapnya, dituntut menjaga, dan melindunginya.
Etika Anak Terhadap orang Tua
Seorang
anak harus menghormati orang tua, berbakti kepada orang tua dan taat
pada orang tua. Karna orang tua kita telah melahirkan, membesarkan kita
dari kecil hngga dewasa yang penuh kasih saying. Bahkan orang tua kita
sudah memberikan segala-galanya tanpa pamrih kepada ank-anaknya tanpa
mengharapkan imbalan dari anaknya. Orang tua menyayangi anaknya
melebihi dirinya.
Kewajiban seorang anak hanya membalasnya dengan tingkah dan sikap anak
yang baik terhadap orang tua, membahagiakan atau membanggakan orang
tua melalui prestasi dan keberhasilan anak. Orang tua bukan berarti
hanya kedua orang tua yang melahirkan kita. Tetapi orang tua yang
dimaksud disini adalah orang yang lebih tua dari kita haruslah bersikap
baik dengannya. Selain kewajiban anak terhadap orang tua, anak juga
mempunyai hak terhadap orang tua, yaitu: mendapatkan kasih sayang,
perhatian, bimbingan dan kehidupan yang layak.
KODE ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1. dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi
Ada 4 larangan yaitu,
1. memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
Etika dalam masyarakat
Contoh
etika dimasyarakat
Etika
sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu
mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku
disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia
memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara
Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi
etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya. Contoh dari pada
etika lainnya adalah :
1.
Tidak
meludah didepan orang lain
2.
Berbahasa
yang baik dan sopan
3.
Menggunakan
pakaian yang pantas sesuai keadaan
4.
Tidak
mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran
5.
Tidak
berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua
6.
Suka
mencaci maki orang lain
Dari
contoh – contoh tersebut dapat kita lihat bahwa etika seseorang intinya adalah
menjaga persaan orang lain agar tidak tersinggung atau dirugikan oleh sikap dan
tingkah laku seseorang. Etika mengandung nilai – nilai kebaikan dalam pergaulan
manusia yang merupakan makhluk social yang berinteraksi antara satu individu
dengan individu lainnya. Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan
pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Salah
satu contoh etika yang akan saya bahas adalah tidak meludah didepan orang lain.
Seperti yang kita ketahui setiap manusia ingin dihargai, jadi ketika orang lain
meludah didepan kita maka kita akan merasa tidak dihormati karena ludah merupan
suatu cairan yang menurut orang yang tidak meludah adalah menjijikkan, jadi
wajar jika orang tersebut marah dan merasa tersinggung. Mungkin untuk sebagian
orang meludah didepan kita adalah hal yang wajar tetapi kebanyakan dari kita
menganggap perbuatan seperti itu tidak beretika.
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1. dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi
Ada 4 larangan yaitu,
1. memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://amaliamel2.blogspot.com/2012/10/etika-dalam-masyarakat.html
http://annasmelon.blogspot.com/2011/12/etika-profesi-akuntan-publik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1
http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://etika-mahasiswa.blogspot.com/
Rabu, 09 Oktober 2013
Selasa, 25 Juni 2013
Pacaran Usia Dini
Nama : Budi Wahyudi
NPM : 21210480
Kelas : 3 EB 22
Dalam hal ini memurut saya memiliki poin positif dan juga
poin negatif tentunya. Poin positifnya adalah sebagai pengalaman untuk
mempelajari setiap karakter seseorang
yang sebenarnya menurut dia baik dan
mengesankan. Selain itu pelaku juga dapat belajar berbagi dan saling menghargai
, saling memahami bahkan saling suport. Untuk poin negatifnya sangat banyak
pengaruh buruknya, karena sangat sulit untuk disadari jika pelaku sudah
menyimpang dari batasan. Banyak kasus yang terjadi dalam kehidupan kencan pada
umumnya.
Kebanyakn dari setiap kasus itu hamil diluar nikah hingga
melukai pasangan kencannya. Ditambah lagi pergaulan yang terjadi luar sana
sudah diluar batas yang menganggap suatu hal kesenangan itu menjadi suatu hal
yang tabu. Dan juga tontonan-tontonannya sudah tak terkendali.
Tapi menurut pandangan Agama khususnya agama Islam yang tidak
dibenarkan untuk pacaran. Karena manusia adalah makhluk yang selain memiliki
akal manusia juga memiliki nafsu. Ini yang membuat kekhawatiran bagi Tuhan
terhadap hamba-hambanya yang tidak luput dari ke khilafan. Apalagi masih belia,
yang masih belum tahu banyak tentang hal yang berbau kencan.
Pada dasarnya kencan itu tidak dianjurkan, namun kencan yang
baik adalah ketika usia sudah matang dan sudah memiliki tanggung jawab terhadap
hukum negara maupun hukum agama. Jadi sebelum menyandang status perkawinan
belumlah pantas bagi siapa saja untuk melakukan hal tersebut ( kencan ).
Dikhawatirkan bila melakukan kencan diluar dari ikatan
perkawinan selain menimbulkan fitnah juga akan menimbulkan jinah yang
mengakibatkan penyimpangan pergaulan dalam berkencan. Banyak yang sangat
terobsesi sehingga tak disadari diapun menjadi korban, seperti penculikan
yang awalnya berhubungan melalui media
sosial. Dan banyak lagi.
Keikut capuran orang tua dalam memperhatikan kegiatan anaknya
sehari-hari itu sangatlah baik. Karena selain anak itu terpantau anak
tersebutpun menjadi merasa terlindungi. Tetapi jikalau seorang anak sudah
menyandang status menikah orang tua diharamkan untuk ikut campur dalam rumah
tangga mereka. Mungkin dengan cara orang tua selalu memberikan perhatian
jikalau seorang anak mengungkapkan permasalahannya. Dan mengasihi melalui
lantunan doa-doa yang terbaik bagi anak dan keluarganya tersebut.
Kekerasan bukan berarti hanya dalam luka fisik melainkan juga
perasaan dan kejiwaan. Mengetahui jika teman kencan kita melakukan kekerasan
sebelum kita memutuskan apa yang harusnya kita lakukan dengan hal yang kita
belum tau maksud dari tindakannya alangkah baiknya jika kita menanyakan dan
memberi pengertian terlebih dahulu. Jika tindakan ini menimbulkan hasil yang
baik maka hal itu akan bisa kita perbaiki. Tetapi jika suatu tindakan kita tdak
menemui hasil maka kita segera menindak tegas perbuatannya.
Tetapi kalau kekerasan fisik lebih sering dialami oleh
perempuan. Karena perempuan selain lemah dia pun sangat sensitif perasaannya.
Maka tak heran jika selalu perempuan yang sering mengalami kekerasan.
Untuk menyelesaikan masalah dalam kencan adalah selain
berbicara dari hati kehati kita juga harus saling mengerti sampai menemui titik
temu ( jalan keluar ). Jika memang tidak memiliki titik temu ( jalan keluar )
maka tidak baik bagi kita untuk melanjutkannya.
Tetapi jika sampai melakukan kekerasan fisik bahkan hingga
tahap yang extrim maka masalah tersebut
harus diselesaikan dalam musyawarah atau jalur huku.
Jika saya membutuhkan pertolongan yang pertama kepada
sahabat. Karena sahabat adalah orang yang sangat berperan penting sebelum orang
tua. Tetapi jika sahabat kita sudah tidak bisa membantu diluar batasnya barulah
kita meminta bantuan orang tua.
Kamis, 25 April 2013
KALIMAT SIMPLE PRESENT
S + V1
- · I crazy· You handsome· I stupid· You cool· They strong· I love· You lose· You sick· I win· You ugly
S + be + adverb
- â I am goes to the church
- â You goes to the mosque
- â He write into the letter
- â They play the game pes
- â She goes into the clubbing
- â It goes into the stadion
- â You run into the sky
- â He read the book story
- â They are swim in the pool
- â She make the cake in the kitchen
S + be + adjective
- · I am hungry
- · We are stupid
- · You are sexy
- · They are smart
- · He is cool
- · She is pretty
- · It is beautiful
- · We are stronger
- · You are angry
- · He is conceited
Langganan:
Komentar (Atom)