Jumat, 13 April 2012

Mahfud: Penegak Hukum Terikat Pasal Formal, Rasa Keadilan Bermasalah

Mahfud: Penegak Hukum Terikat Pasal Formal, Rasa Keadilan Bermasalah
Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempersoalkan rasa keadilan masyarakat yang menurutnya sedang menghadapi masalah besar. Penegak hukum dinilainya masih terikat oleh pasal-pasal formal dan akibatnya hukum tidak lagi mementingkan substansi yakni hati nurani.

"Penegakan keadilan sekarang sedang menghadapi persoalan besar. Rasa keadilan hampir tidak ada dan tidak lagi bersifat substantif. Hukum tidak lagi berdasarkan pada hati nurani tetapi terikat pada pasal-pasal formal," kata Mahfud di sela-sela pertemuan Alumni Universiats Islam Indonesia (UII) di Kantor Departemen Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (14/2/2010).

Mahfud memberi contoh kasus pencurian tiga buah kakao oleh Nenek Minah dan pencurian semangka yang dilakukan Kolili. Baik Nenek Minah maupun Kolili keduanya dihukum penjara karena terbukti bersalah mencuri.

Vonis yang diterima Nenek Minah dan Kolili, menurut Mahfud, justru berbanding terbalik dengan kasus pembobolan bank yang ramai dibicarakan.

Pihak yang jelas-jelas melakukan pembobolan justru dibiarkan bebas berkeliaran dengan alasan unsur hukum pidana yang belum terpenuhi. Hal ini, menurutnya, melukai rasa keadilan di mata masyarakat, terutama masyarakat miskin.

"Orang-orang yang jelas-jelas mencuri atau melakukan pembobolan terhadap uang negara miliaran rupiah malah dibebaskan dengan alasan hukum pidana yang tidak terpenuhi," kritik guru besar hukum tata negara UII ini.

Mahfud meminta penegak hukum lebih mementingkan hal yang substantif yakni hati nurani dalam memberikan rasa keadilan. Kalau kasus Nenek Minah dan Kolili diperiksa di MK, kata Mahfud, dirinya akan memilih membebaskan saja.

Sebab menurutnya, MK lebih mempertimbangkan hati nurani dalam mengambil keputusan. Tetapi hal ini akan berbeda dengan kasus pembobolan bank.

"Meskipun unsur hukumnya masih kabur tapi sudah jelas-jelas terjadi tindakan pencurian, maka kita akan tarik (adili) saja," tutup Mahfud.
http://news.detik.com/read/2010/02/14/165439/1299300/10/mahfud-penegak-hukum-terikat-pasal-formal-rasa-keadilan-bermasalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar