prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Apapun
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya.
Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan
sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan
tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan
demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding
(proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan
simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·
Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·
Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota
ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
- Modal sendiri yang berasal dari anggota.
- Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih
dari dan oleh anggota.
- AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan
ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
- Koperasi dapat bekerjasama dengan
koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
- Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa
membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Prinsip - Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli:
1.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
2.
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut.
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai
prinsip koperasi
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
3.
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)
Freidich berasal dari Jerman , menurutnya prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Freidich berasal dari Jerman , menurutnya prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
4. Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai beriku:
4. Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai beriku:
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
Prinsip Koperasi Menurut ICA
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang
satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU dibagi 3 : Sebagian untuk cadangan, Sebagian untuk
masyarakat, danSebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
jasanya.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus-menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Contoh kasus dalam Prinsip Koperasi:
1. Dugaan
Adanya surplus
Surplus
secara alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan
pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk
membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung
pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip
koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan
perkoperasian dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptaka ketidakadilan
diantara anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi
konsumsi. Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun
serta memahami prinsip-prinsip koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi
perekonomiannya tidak begitu bagus. Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi
untuk memberi makan keluarganya dan dengan begitu, ia menyumbangkan dana
surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota yang satunya bergabung dengan
koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan kondisi perekonomiannya cukup
bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi, sehingga ia tidak menyumbang
banyak dana surplus.
Koperasi
memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan
perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang
dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain
yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian
besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan
jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya.
Penggunaan
dana surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam
perundang-undangan koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah
bunga yang seimbang dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh
anggota koperasi dalam pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak
diciptakan secara sama oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas
partisipasi anggotanya dalam usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang
berpartisipasi lebih besar harus menerima deviden yang sama besar dengan
anggota yang tidak berpastisipasi banyak? Modal saham yang mewakili nilai asli
dari modal tetap koperasi bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi
kompensasi.
Penggunaan
dana surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah
kesalahan. Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan
sebagai cara untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai
oleh seluruh anggota secara sama besar.
sumber:
http://koperasimahasiswa.com/prinsip-prinsip-koperasi/
http://imadeadyanta.blogspot.com/2011/11/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip.html
http://imadeadyanta.blogspot.com/2011/11/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip.html
www.coopgalor.com/doc/MengkritisiPrinsipKetiga.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar