Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang,
antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum
pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum
tata usaha negara, hukum
internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum
pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum
publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum
dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan
perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan
dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak
hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan
namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang
lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman
penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht
(WvS).
KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum
pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua
ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).
Hukum
perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain
menjadi:
1.
Hukum keluarga
2.
Hukum harta kekayaan
3.
Hukum benda
4.
Hukum Perikatan
5.
Hukum
Waris
Hukum
acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan
hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan
yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil
dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang
jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan
mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum
materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata,
maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha
negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus
dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh
polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan
penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP)
adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi
tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena
itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya
tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum
acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan
di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik
polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam
hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan,
baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak
yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk
menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat
tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan
hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan
kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan
petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan
di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak
hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati
hukum.
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda
yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum
Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum
adat, sistem hukum agama.
Sistem
hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu
sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum
dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut
oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara
yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum
yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht
lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim
diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem
hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum
yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec)
dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian
Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa
Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga
menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria
yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya
penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang
karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum
lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem
hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma
dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di
perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki
sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem
hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang
berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat
dalam Kitab Suci.
.
Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem
hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental.
Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar