PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
·
Subjek hukum memilki
wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
- Wewenang untuk mempunyai hak
- Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak
dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
·
Secara yuridisnya ada
2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hokum
·
Syarat-syarat cakap
hukum :
o Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi
pernah menikah
o Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
o Berjiwa sehat dan berakal sehat
·
Syarat-syarat tidak
cakap hukum :
o Seseorang yang belum dewasa
o Sakit ingatan
o Kurang cerdas
o Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH
Perdata)
BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang
diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
·
Badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
o Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya
·
Badan hukum dibedakan
dalam 2 bentuk, yaitu :
o Badan Hukum Publik
o Badan Hukum Privat
·
Ada 4 teori yang
digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata
buatan negara saja.
o Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja
yang dapat menjadi subjek hukum.
o Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan
hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
· Teori Organ adalah suatu jelmaan yang
sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
·
Objek hukum dapat
dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak, dibedakan atas
2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2. Benda tidak bergerak, dibedakan
atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting
karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan
pembebanan.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG [HAK
JAMINAN]
Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan
kewajiban manusia yanh bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
1. Jaminan yang bersifat umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur
dan menyangkut semua harta benda milik debitur.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu
barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang
hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
·
Hak kebendaan yang memberikan
jaminan :
a. Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak
untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang.
o Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :
1. Pihak pemberi gadai (debitur)
2. Pihak penerima gadai (kreditur)
Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125% dari
nilai taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda
jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian tidak
bertanggung jawab.
b. Hipotik
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :
”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur
yang dipakai sebagai jaminan”
Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut :
Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin kredit yang
dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan
pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.
c. Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan
·
Objek Hak Tangunggan :
Menurut pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak
tanggungan:
• Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
• Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
-
Hak milik
-
Hak guna usaha
-
Hak guna bangunan
• Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang
berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga
dibebani dengan hak tanggungan.
d. Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb
tetap dalam penguasaan pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka besar biaya
Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta maka besar
biaya Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar biaya
Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas, maka besar
biaya Rp.7.500.000
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar